SPMB (Sistem Penerimaan Murid Baru) adalah mekanisme resmi dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) yang menggantikan sistem PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) untuk jenjang TK, SD, SMP, hingga SMA/SMK.
Untuk Regulasi dan Edaran SPMB dapat dilihat disini
